Terkait Pencemaran Air STB, PT. Servo Lintas Raya Belum Ada Kata Sepakat Dengan Warga
VasadNews.com, Muara Enim – Masyarakat Dusun 4, Desa Muara Lawai, melakukan langkah mediasi, terkait pencemaran Air Sungai Tebu (STB) yang tercemar, akibat Limbah Batu Bara dari PT Servo Lintas Raya (SLR), Mediasi ini berlangsung di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Jum’at (22/01/2021).
Dalam Mediasi tersebut, dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ir. Kurmin, M.Si., Kepala Desa Muara Lawai, Edi Wanseri, Ketua BPD, Humas PT Servo Lintas Raya, Yayan, LPMD, Babinsa, BabinKhamtibmas dan tokoh Masyarakat Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim Ir. Kurmin M.Si., mengucapkan terima kasih kepada Perusahan dan warga Desa Muara Lawai, yang sudah melakukan verifikasi dan berusaha untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara musyawarah.
Kemudian, sudah ada di berita acara, bebeberapa kesepakatan yang dilakukan oleh PT. SLR di Kabupaten kota dan tetap lingkungan itu menjadi tanggung jawab kita bersama. Akan tetapi, penyelesaian secara tuntas itu ada di provinsi, kita dari hasil kualifikasi lapangan sudah kirim surat ke provinsi.
“Untuk menyelesaikan masalah, kita tidak bisa mengintervensi Kabupaten dan dari hasil rapat, berdasarkan berita acara kesepakatan dengan masyarakat, dimana saat peningkatan intensitas hujan, perusahaan harus membuat drainase di sisi kiri kanan jalan,”, ungkap Kurmin.
“Sesuai dengan kesepakatan antara warga dengan perusahaan, kalau sudah sepakat, sesegera mungkin dilaksanakan, kami mengharapkan agar pihak perusahan dapat menyelesaikan permasalahan ini, jangan sampai ke jalur hukum.” tegasnya, seperti dilansir dari PoliceWatch.com.
Untuk itu, Kurmin mendesak pihak SLR untuk segera menyelasaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan musyawarah mufakat, sebelum pihak DLH melakukan langkah yang lebih tegas kedepannya.
“Mohon untuk segera diatasi, kalau tidak, kami akan menindaklanjuti permasalahan ini ke tingkat Provinsi yakni kepada Guburnur Sumsel dan juga Bupati Muara Enim, guna menindaklanjuti permasalahan limbah ini,”, terangnya.
“Dalam kasus ini, kami akan memberikan sanksi bila masalah ini tidak cepat diselesaikan dengan warga dan kami sendiri yang akan mengadukan masalah ini ke Gubernur Sumsel dan Bupati Muara Enim,”, tegas kurmin.
Kepala Desa Muara Lawai, Edi Wanseri, menyikapi laporan masyarakat daerah air STB, sungai tercemar oleh batu bara yang berasal dari PT SLR, sehingga PT. SLR agar dapat menyelesaikan kasus pencemaran air sungai tebu tersebut.
“Kami harap, pihak perusahaan untuk secepat mungkin mengatasi permasalahan ini, karena sampai sekarang kami selaku pihak pemerintah desa, belum tahu langkah perusahaan di lapangan dalam mengatasi masalah ini,”, ucap Edi Wanseri.
“Permasalahan ini harus cepat dicari jalan keluarnya, lantaran pencemaran limbah arang batu bara oleh PT. SLR ini, bahkan sampai sekarang masih mencemari air sungai tebu “, tegas Kades.
Sementara itu, perwakilan dari PT Servo Lintas Raya, Yayan mengatakan, pihak perusahaan terus berupaya melakukan yang terbaik di lapangan, terkait air sungai tebu tercemar oleh limbah arang dari perusahaan.
“Perusahaan perlu waktu dan secara teknis di lapangan, sudah kami lakukan terhadap usulan masyarakat dan juga sudah kami sampaikan ke pihak manajemen perusahaan, bahwa kami akan melakukan pembuatan sumur Bor,”, ucap Yayan.
“Dan untuk Konpensasi pencemaran limbah oleh perusahaan, belum ada jawaban dan perusahan sulit untuk mengeluarkan pembayaran kepada warga di areal sungai tebu,”, tambahnya.
Perwakilan warga yang tinggal di areal sungai tebu, Edwar Tuna Negara, mengatakan, aliran air disungai tebu saat ini masih tercemar, dimana kami selama ini, mandi pakai tawas dan garam, semua tanaman dekat arial limbah kini banyak yang mati, dan pisang pun menjadi kurus, serta buahnya pun mengecil, tutur Edwar selaku warga dan tokoh masyarakat. (Red)