Tandatangani SKK Tahap II, BPPRD-Kejari Muba Siap Kejar Penunggak Pajak Restoran

Vasadnews.com, Musi Banyuasin – Setelah dilakukan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Tahap I pada bulan April lalu, pada Kamis (2/9/2021), Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kejaksaan Negeri Muba kembali melakukan penandatanganan SKK Tahap II.

Kepala BPPRD Kabupaten Muba, H Riki Junaidi AP, M.Si. mengatakan, penyerahan SKK ini merupakan tindaklanjut dari Memorandum Of Understanding (MoU) Pemkab Muba dengan Kejari beberapa waktu lalu.

“Dengan ditandatanganinya SKK ini, pihak Kejari melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan membantu kami, terutama dalam penagihan utang pajak daerah khususnya pajak restoran,” ungkap Riki.

Riki menerangkan, SKK Tahap II untuk penagihan piutang Pajak Daerah (Pajak Restoran) sebesar Rp. 2.968.521.713,86 (dua miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta lima ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tiga belas rupiah selapan puluh enam). Sedangkan SKK Tahap I sebesar Rp. 3.735.799.786.

“SKK tahap I sudah ada pembayaran dari wajib pajak atau pemulihan uang negara sebesar = Rp. 2.686.826.942,” jelasnya.

Tandatangani SKK Tahap II, BPPRD-Kejari Muba Siap Kejar Penunggak Pajak Restoran
Tandatangani SKK Tahap II, BPPRD-Kejari Muba Siap Kejar Penunggak Pajak Restoran

Kajari Muba, Marcos MM Simare-mare, S.H M.Hum. mengatakan, tujuan kesepakatan MoU itu adalah untuk menangani bersama penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BPPRD, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Pihaknya pun menambahkan, dalam hal bantuan hukum non litigasi, bantuan yang diberikan Kejari salah satunya melakukan penagihan kepada wajib pajak, yang menjadi salah satu item penerimaan pajak daerah.

“Jadi pemberian bantuan atau pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya. Pastinya dalam penagihan bisa kita dampingi, bisa mediasi. Intinya Kejari membantu BPPRD sekaligus memulihkan tunggakan pajak daerah,” pungkasnya.

Terpisah, Bupati Muba, Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA. mengatakan, kegiatan ini adalah kolaborasi yang baik antara Pemkab dan Kejaksaan Muba, dalam hal ini BPPRD merupakan tindak lanjut MoU, yang telah dilakukan antara Bupati dan Kajari Muba. Lalu turunannya Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan OPD kepada jaksa pengacara negara untuk melaksanakan tugas yang telah dikuasakan.

“Atas nama Pemkab saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Muba. Meski di tengah Pandemi COVID-19 tetap menjalankan tugas dengan baik, dan hal tersebut bisa meningkatkan PAD,”  tukasnya.

Laporan : Edi/Rilis

Editor : Chandra

180 views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *