Satreskrim Polres Muba, Berhasil Amankan Pelaku Curas dan Rudapaksa

Vasadnews.com, Musi Banyuasin – Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil membeku pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) disertai perbuaran Rudapaksa (Perkosaan)

Diketahui, masuk lewat jendela menggunakan tangga, selain mengondol Handphone (HP) pelaku juga memperkosa AS (18) di Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat, Supat Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pelaku yang di maksud ialah Ardi (41), yang merupakan warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Ditangkap Satreskrim Polres Muba sekitar pukul 01.00 WIB, di kediamannya di Dusun 1 Desa Rimba Jaya, Sabtu (15/05/21).

Berdasarkan rilis Humas Polres Muba, Ardi melakukan aksi bejatnya pada hari Selasa 11 Mei 2021 sekitar pukul 02.00 wib di rumah Kebun Karet Dusun 1 Desa Babat Ramba Jaya.

Telah terjadi Curas disertai pemerkosaan yang diduga dilakukan pelaku dengan cara masuk ke rumah korban naik menggunakan tangga, lalu membuka jendela dari sela-sela dinding papan. Kemudian masuk kedalam rumah dan mematikan lampu, membangunkan korban pasangan suami istri GS dan AS.

Satreskrim Polres Muba, Berhasil Amankan Pelaku Curas dan Rudapaksa
Pelaku Saat Diamankan di Polres Muba

Dengan mengancam menggunakan sebilah pisau sambil berkata “Diam” kemudian tersangka mengikat kedua tangan dan kaki suami korban berinisial GS, dengan tali dan menutup mata dengan kain handuk.

Tak henti sampai di situ, Pelaku pun mengikat tangan AS dengan tali dan menutup mata dan mulut dengan kain. Korban pun berusaha untuk berteriak lalu tersangka kembali mengancam dengan sebilah pisau dan berkata “Diam aku cuma ambil barang sama HP”. Kemudian, tersangka memperkosa AS Satu kali.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya, S.H. S.I.K., mengatakan, pelaku Curas disertai Pemerkosaan telah berhasil ditangkap Satreskrim Polres Muba.

“Sabtu tanggal 15 Mei 2021 sekitar pukul 01.00 wib setelah mendapat informasi A1 tentang identitas dan keberadaan tersangka, selanjutnya Personil Polsek Babat Supat dan Tim Buser Polres Muba dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Muba dan Kanit Reskrim Polsek Babat Supat melakukan penangkapan di rumahnya di Dusun 1 Desa Babat Ramba Jaya,”, ujar Kapolres dalam Pers Rilis Minggu, (16/5/2021).

Lanjutnya, atas insiden tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 3.000.000. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan pihaknya guna proses lebih lanjut.

Laporan : Edi/Ril

Editor : Chandra

128 views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *