Pungut Iuran, Duduga Dana BOS SMKN 1 Keluang Tak Jalan Sesuai Juknis

Vasadnews.com, Musi Banyuasin – Diduga Komite (Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Keluang, kabupaten Musi Banyuasin (Muba), melakukan pungutan sejumlah uang terhadap siswa-siswi untuk pembangunan parkir sepeda motor.

Dari informasi yang di himpun awak media diduga, ada lebih dari 200 siswa-siswi kelas 10 di SMKN 1 Keluang, diduga diwajibkan membayar uang sejumlah 200 ribu rupiah, guna untuk pembangunan parkir sepeda motor di sekolah.

Melihat hal ini artinya, Dana BOS disinyalir tidak dipergunakan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis), karena pihak komite diduga masih melakukan pungutan dari siswa-siswi.

Hal ini dikeluhkan oleh salah satu orang tua murid berinisial MS. MS mengaku, pihak sekolah memungut iuran sebesar 200 ribu kepada wali murid kelas 10, dan itu menimbulkan pertanyaan baginya.

MS menilai, ada sedikit kejanggalan dalam pemungutan iuran tersebut, karena menurutnya, seharusnya pihak sekolah bisa mengalokasikan dana BOS untuk kepentingan pembangunan tempat parkir tersebut.

“Ya, saya di minta uang sokongan sebesar dua ratus ribu, untuk pembangunan parkir, dan saya merasa heran saja, terus dana BOS dikemanakan,” ungkap MS kepada awak media, pada Jum’at (12/3/2021).

Lanjut MS, disatu sisi dirinya juga khawatir, nanti kalau tidak membayar iuran tersebut, anaknya akan diasingkan atau dikucilkan oleh pihak komite sekolah.

Pungut Iuran, Duduga Dana BOS SMKN 1 Keluang Tak Jalan Sesuai Juknis
SMK Negeri 1 Keluang, Musi Banyuasin

“Sempat terpikir ingin mempertanyakan iuran tersebut kepada pihak sekolah, tapi nanti imbasnya ke anak saya, takut kalau dia dikucilkan karena mempermasalahkan ini,”, tambahnya.

Sementara itu, menurut Kepala sekolah SMKN I Keluang, Budi Suseno saat di konfirmasi awak media, pada Jumat (12/3/2021) mengatakan, iuran itu bukanlah pungutan, tapi merupakan program dari komite.

“Maaf, bukan pungutan, tapi bantuan dari komite untuk pembangunan parkir sepeda motor siswa, dan pembangunan tersebut merupakan program dari komite sekolah,”, terang Budi Suseno.

“Untuk lebih jelas, bisa konfirmasi langsung ke ketua komite sekolah nanti, kami bantu untuk memfasilitasi pertemuanya, mungkin itu dulu konfirmasi dari kami,” tutup Kepala Sekolah.

Kemudian, ketua komite SMKN 1 Keluang, Sadimun, saat dimintai keterangan perihal pungutan tersebut, dirinya menyampaikan bahwa hal tersebut kewenangan sekertaris sekolah dan bendahara sekolah.

“Maaf pak, itu kewenangan dari sekretaris dan bendahara sekolah, bukan wewenang dari komite sekolah,”, ungkapnya kala dikonfirmasi via pesan Whatsapp.

Sementara itu, Kadiknas Provinsi Sumatera Selatan, Reza Fahlevi, saat dikonfirmasi lewat WhatsAppnya di nomor 08117151***, tidak memberikan tanggapan dan jawaban apapun terkait hal tersebut.(tim)

266 views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *