Kades Tanjung Medang Tegaskan Pemberhentian Perangkat Desa Sudah Sesuai Prosedur

VasadNews.com, Muara Enim – Kepala Desa (Kades) Tanjung Medang, Sodikin, bersikap tegas terkait pemberitaan di salah satu media online, yang menyebut pemberhentian perangkat desa Tanjung Medang, kecamatan Kelekar, kabupaten Muara Enim, tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam keterangannya kepada VasadNews.com, Sodikin menjelaskan, bahwa pemberhentian ke-6 perangkat desa (Perdes) tersebut, sudah mengikuti prosedur atau mekanisme yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.67 tahun 2015 dan No. 83 Tahun 2017, juga Peraturan Daerah (Perda) No.3 th 2015 serta pembaharuan Perda No.5 th 2017.

“Apa yang kami lakukan (Pemberhentian 6 Perdes), sudah melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku, sesuai dengan Permendagri dan Perda,”, jelasnya kala ditemui awak media pada Sabtu, (12/12/2020) di kelurahan Gelumbang, kecamatan Gelumbang, kabupaten Muara Enim.

SK Pemberhentian Perangkat Desa Tanjung Medang
SK Pemberhentian Perangkat Desa Tanjung Medang

Lebih lanjut, Pria yang akrab disapa Ujang ini, menunjukan dan menjabarkan, poin demi poin alasan pemberhentian perangkat desa yang lama, dimana tertuang dalam Permendagri dan Perda tersebut. Faktanya, seluruh poin pemberhentian dan pengangkatan, sudah sesuai dengan prosedur yang tercatat di Permendagri dan Perda yang berlaku.

Sodikin pun menyesalkan atas apa yang dilakukan oleh mantan perangkat desanya tersebut, yang tak menerima keputusannya untuk melakukan pergantian perangkat. Padahal, tujuannya mengganti para perangkat desa, tak lain karena ingin melakukan regenerasi dan memperdayakan SDM desa Tanjung Medang yang mumpuni, dengan tujuan memajukan desa Tanjung Medang.

“Pemberhentian ini, bukan tanpa alasan, karena perangkat yang lama, kami nilai sudah tidak sesuai dengan kriteria dan syarat perangkat desa yang telah ditetapkan pemerintah,”, “saya ingin perangkat desa, dijabat oleh para pemuda yang berkualitas, sesuai dengan kriteria dan latar pendidikan mereka untuk kepentingan desa.”, tegas Ujang.

Kades Tanjung Medang Tegaskan Pemberhentian Perangkat Desa Sudah Sesuai Prosedur
Permendagri dan Perda Tentang Perangkat Desa

Tak hanya pada perangkat yang diberhentikan, ujangpun mengaku kecewa terhadap media online yang telah menerbitkan berita tentang dirinya tersebut, tanpa konfirmasi terlebih dahulu. “Media yang menerbitkan juga memberitakan tanpa konfirmasi terlebih dahulu, jadi kesannya memojokan dan tendensius, akibatnya saya merasa dirugikan disini,”, bebernya sembari menyesalkan.

Ketika ditanya, apa tindakan yang akan ia lakukan akibat pemberitaan yang telah merugikan namanya tersebut, Ujang mengatakan, tidak akan membesar-besarkan kejadian itu, namun ujang menghimbau untuk intropeksi diri dan tidak mengulangi hal demikian, yang dapat merugikan nama baik seseorang.

“Saya cuma berharap dan menghimbau, kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pemberitaan itu, untuk intropeksi dan tidak mengulangi tindakan demikian,” tegasnya. “Karena hal itu bisa merugikan nama baik seseorang.”, pungkasnya.

Laporan : Ali Saiin

Editor : Chandra

509 views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *