DPRD OKI Terima Kunjungan DPRD Lampung Tengah

Vasadnews.com, Kayuagung – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah, mendatangi secretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tujuannya untuk melakukan study banding terkait Perda bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

Kasubbag Humas DPRD OKI, Bomantara mengatakan, bahwa kedatangan sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah ini untuk study banding terkait Perda pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

“Seperti yang kita ketahui saat ini mereka sedang membahas Raperda bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin yang mana kabupaten OKI sudah lebih dulu menerbitkan perda tersebut,”ungkapnya.

Ditambahkan Bomantara, legislator DPRD Lampung Tengah ini juga mempelajari soal regulasi perda bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin.

“Intinya mereka melakukan study komparasi atau untuk pembanding terhadap Raperda yang saat ini tengah mereka bahas,”jelas dia saat dibincangi Kamis (10/6/2021).

DPRD OKI Terima Kunjungan DPRD Lampung Tengah
DPRD OKI Terima Kunjungan DPRD Lampung Tengah

Sementara itu, Joni Hardito Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Lampung Tengah sekaligus ketua rombongan mengatakan, saat ini DPRD Lampung Tengah sedang membahas Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Untuk itu, pihaknya perlu melakukan study banding ke daerah-daerah yang sudah lebih dulu memiliki perda tersebut.

“Hasil dari studi banding ini akan kami bawa ke DPRD Lampung Tengah dan apa saja yang bis akita adopsi dan bis akita terapkan di daerah kami karena ini adalah amanat undang-undang bahwa setiap pemerintah daerah harus memberikan bantuan hukum untuk masyarakat miskin,”ungkapnya.

“Selama ini masyarakat miskin apabila bersentuhan dengan hukum, mereka tidak mengerti kemana harus minta bantuan hukum maka dari itu, kami sedang berupaya untuk membahas Raperda tersebut dan akan menuntaskannya menjadi Perda,” ujarnya.

Lanjutnya, Melalui Perda ini nantinya DPRD Lampung Tengah ingin memastikan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi hak-hak hukum bagi masyarakat miskin.

Laporan : Riyanti

Editor : Chandra

211 views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *