Dinas PMD Muba, Adakan Pelatihan Kapasitas Aparatur Desa Tahun Anggaran 2021
Vasadnews.com, Musi Banyuasin – Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, melaksanakan kegiatan Pelatihan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa, Tahun Anggaran 2021, bertempat di SMP Negeri 1, Kecamatan Sungai Keruh, Selasa ( 16/03/21 ).
Kegiatan tersebut di laksanakan selama 3 hari, yakni sampai dengan Kamis (18/02/21), berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.345170SJ, tanggal 17 September 2020, tentang Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Mengenai Pedoman Penyusunan APBDDes tahun 2021 dan penguatan peran pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga dalam pembangunan desa.
Serta, peraturan Bupati Muba nomor 179 tahun 2020, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.
Kemudian Peraturan Bupati no 1 tahun 2021, tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten, kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, di Kabupaten Musi Banyuasin tahun Anggaran 2021
Juga, Surat Usulan Kepala Desa tentang, Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa. RDP dengan DPRD kabupaten Muba tentang perlunya Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa.
Sebagai Nara Sumber diantaranya dari Dinas PMD Musi Banyuasin, Kajaksaan Negeri Muba, Polres Muba, Inspektorat kabupaten Muba dan pihak kecamatan Sungai Keruh.
Peserta di ikuti oleh 10 desa di kecamatan Sungai keruh, yang terdiri dari Kades , Perangkat desa, dan DPD yang rata- rata jumlah peserta sebanyak 25 orang setiap desanya.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba H. Richard Chayadi, AP. M.Si., mengatakan, bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk tertib administrasi dan meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam memahami tugas dan fungsi, serta tanggung jawab sesuai dengan jabatan yang mereka miliki.
Sehingga kedepan, dapat mewujudkan pemerintah yang ‘good goverment’ ditingkat desa dalam Kabupaten Muba dan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat diwilayahnya masing masing, serta terhidar dari persoalan hukum dalam menjalankan roda pemerintahan, karena mereka telah dibakali dengan ilmu yg disampaikan oleh para Narasumber.
Sementara itu, Kepala Kejari Muba, Marcos MM Simaremare, S.H. M.H., melalui kasi intel kejari Muba, Abu Nawas, S.H. M.H., mengatakan, pada prinsipnya, selaku tugas diminta atau tidak diminta, kami dari Kejaksaan, wajib untuk menyampaikan penyuluhan ini, baik itu ke Kepala Desa, perangkat Desa, tokoh Agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, Alim Ulama, apa lagi ini kami di minta oleh dinas PMD,” jelasnya.
“Adapun, makalah yang kami sampaikan menyangkut pengelolaan Dana Desa, pertanggung jawaban sesuai dengan ketentuan dan benar dalam penggunaannya, kemudian UU tentang Korupsi.”, ujarnya.
“Bagi mereka, kadang – kadang perangkat desa ini benar pertanggung jawabannya, tetapi tidak sesuai dengan perunjukannya atau juga uang anggaran di keluarkan tapi tidak mengakomodir keinginan masyarakat itu sendiri,”, beber Abu Nawas.
“Sebagai contoh, dengan anggaran Desa membangun jalan, tetapi tidak sesuai yang dibutuhkan untuk masyarakat banyak, maka bisa dikatakan itu benar tapi tidak tepat dengan kebutuhan masyarakat,”, tambahnya.
“Jadi kita harapkan, dengan diadakannya penyuluhan ini, bersenergi dengan dinas PMD, kades dan camat dalam penggunaan dana desa ini, fungsinya sesuai dengan peruntukannya, benar, jelas dan sesuai dengan kebutuhan,”, beber Abu Nawas.
“Harapan kasi intel kejari, khususnya di kecamatan Sungai keruh, agar dinas PMD, kades, perangkat desa kompak bersinergi untuk membangun desa itu sendiri, dan setiap kegiatannya, pertanggung jawaban tentang aset, kearsipannya harus kompak mengelolah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan agar tidak saling curiga dan mencurigai,” pungkas Abu nawas.
Laporan : Edi W/Rilis