Bersama Bea Cukai, Bareskrim Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

VasadNews.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi. Itu merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai.

“Kami sampaikan sejak Februari sampai hari ini, Dit tipid narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai, khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021,”, kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).

Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka, yakni RW (41) dan MY (38). “Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ujar Krisno.

Bersama Bea Cukai, Bareskrim Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi
Konferensi Pers Terkait Penggagalan Peredaran Narkoba

Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran, hingga akhirnya dapat dihentikan.

“Membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar, berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China, yang diduga narkotika jenis Sabu,” ucap Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bersama Bea Cukai, Bareskrim Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi
Barang Bukti Berupa 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27). “Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi,” tutur Krisno.

Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM, warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN, yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Laporan : Rilis Humas Polda Sumsel

Editor : Chandra Darmawan

352 views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *