Beraksi di Putak, Pelaku Curamor Diamankan Unit Reskrim Polsek Gelumbang

VasadNews.com, Muara Enim – Polsek Gelumbang berhasil mengamankan 1 terduga pelaku Pencuri Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di desa Putak, kecamatan Gelumbang, kabupaten Muara Enim, pada Kamis (10/6/2021) sekira pukul 18.45 WIB.

Kronoligis kejadian curanmor tersebut bermula saat korban Suhaimi (32) warga dusun l desa Putak, kecamatan Gelumbang, baru pulang dari bekerja dan memarkirkan sepeda motornya di halaman rumahnya.

Disaat korban masuk ke dalam rumahnya itulah, pelaku David alias Cepok (35), warga Dusun II, Desa Sungai Lilin, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, memanfaatkan situasi untuk melakukan aksi pencurian.

Setelah berhasil melakukan aksi curanmor, pelaku pun langsung kabur membawa motor hasil curiannya menuju jalan keluar desa Putak.

Polsek Gelumbang Amankan Pelaku Curanmor di Desa Putak
Barang Bukti Speda Motor Honda Beat Yang Diamankan Pihak Polsek Gelumbang

Sesaat setelah pelaku melakukan aksinya, isteri korban yang sempat keluar rumah dan mendapati motor suaminya tidak berada di halaman, langsung berteriak dan memberitahu sang suami bahwasanya motor mereka telah dicuri.

Mendapati motornya tidak ada lagi di tempat, korban Suhaimi langsung memberitahu warga sekitar dan menghubungi pihak Polsek Gelumbang, atas kejadian yang baru menimpanya.

Atas kejadian itu, Korban Suhaimi langsung melaporkan kejadian pencurian yang menimpa dirinya tersebut ke Polsek Gelumbang, untuk selanjutnya akan dilakukan proses hukum yang berlaku.

Mendapati informasi curanmor tersebut, Kapolsek Gelumbang, IPTU Hary Dinar, S.I.K. S.H. M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Agus Widodo, S.H., guna menindaklanjuti laporan dari warga tersebut.

Setelah berada di TKP dan mendapati informasi dari korban dan warga sekitar, Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Agus pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku yang saat itu masih berada di jalan desa Putak menuju jalan Raya Palembang-Prabumulih.

Polsek Gelumbang Amankan Pelaku Curanmor di Desa Putak
Pelaku Davit alias Cepok dan Barang Bukti

Guna penyelidikan lebih lanjut, Pelaku David alias Cepok pun dibawa ke Polsek Gelumbang, bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BG 3105 DAI.

Kapolsek Gelumbang, IPTU Hary Dinar, S.I.K. S.H. M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Agus Widodo, S.H., membenarkan kejadian curanmor yang dialami oleh korban Suhaimi dan Pelaku yang bernama David alias Cepok, saat ini sudah diamankan di Polsek Gelumbang.

“Kejadiannya di desa Putak, atas hasil penyelidikan dan informasi yang didapat, pelaku berhasil diamankan dan saat ini berada di Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”, jelas IPDA Agus.

Atas perbuatannya, pelaku David alias Cepok terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Laporan : Chandra

Editor : Redaksi

 

550 views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *